X
    Categories: Blog

Ingin Mendirikan Perusahaan? Berikut Prosedur-Prosedur Mendirikan Perusahaan Harus Anda Ketahui

Image: pexels.com

Tidak bisa dipungkiri bahwa semakin berkembangnya zaman maka ikut bertumbuh juga peluang usaha yang bisa dimaksimalkan. Bahkan tidak tanggung-tanggung sekarang ini banyak bisnis UKM dan UMKM yang berhasil sukses dengan omset ratusan juta rupiah per bulannya. Dan sudah pasti itu berkat perkembangan zaman dan perkembangan teknologi semakin mudah. Selain itu, pun ada beberapa perusahan UKM yang mulai membawa usahanya ke level yang lebih serius dengan mendirikan sebuah perusahaan.

Adapun ketika kita berencana mendirikan sebuah perusahaan, rupanya ada beberapa prosedur yang cukup rumit dan harus diselesaikan secepatnya. Prosedur-prosedur tersebut tentu untuk memperjelas mengenai perusahaan bersangkutan seperti bergerak di bidang apa, lokasinya dimana, dan masih banyak lagi persyaratan lain yang berurusan dengan hukum negara. Oleh karena itu, ada baiknya bagi kita untuk mengetahui prosedur-prosedur dalam mendirikan perusahaan. Berikut adalah ulasan selengkapnya.

  • Prosedur-Prosedur Mendirikan Perusahaan

1. Membuat Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan

Image: pexels.com

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mendirikan perusahaan berbasis PT (Perseroan Terbatas) yaitu membuat akta pendirian perusahaan, SK pengesahan badan hukum, dan mengurus NPWP perusahaan. Memang terlihat sedikit sulit, namun anda dapat mengurus tiga hal itu sekaligus. Dikarenakan anda dapat mengurus akta pendirian PT beserta SK pengesahan Badan Hukum di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementrian Hukum dan HAM. Bahkan pada tahun 2018 ini, pemerintahan juga turut memudahkan proses pendirian perusahaan. Sebab, anda pun dapat membuat NPWP sekaligus setelah akta pendirian PT dan SK pengesahan perusahaan telah dirilis.

Sebelumnya pembuatan NPWP perusahaan harus diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di daerah domisili usaha perusahaan tersebut. Dalam artian, tempo lalu pembuatanya terpisah dengan pembuatan akta pendirian perusahaan dan SK pengesahan. Sayangnya hingga sekarang belum diketahui apakah ini sudah menjadi prosedur baku, mengingat tidak semua NPWP perusahaan dapat diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya SK pengesahan badan hukum PT.

*Baca juga: YouTube dan Motorola? Inilah 7 Anak Perusahaan Google Jarang Diketahui

2. Menentukan Domisili Usaha

Image: pexels.com

Setelah memroses akta pendirian PT, pengesahan, dan lain sebagainya maka selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menentukan domisili usaha menggunakan Virtual Office yang biasanya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Anda dapat mempercayakan urusan ini kepada penyedia jasa pengelola Virtual Office dan Service Office lokal maupun asing. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha bisa menggunakan Virtual Office untuk menentukan domisili usaha.

3. Menentukan Bidang Usaha

Image: pexels.com

Langkah selanjutnya adalah menentukan bidang usaha dari perusahaan yang akan anda dirikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dalam Perka BPS No.19/2017 disebutkan bahwa pengelompokan kegiatan ekonomi sangatlah penting untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

*Baca juga: Instagram Juga? Inilah 5 Perusahaan Besar yang Ternyata Milik Facebook

Adapun Perka BPS itulah yang kemudian dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI. Misalkan untuk wilayah Jakarta sendiri, acuan KBLI yang digunakan untuk dicantumkan dalam SIUP adalah: Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan.

4. Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Image: pexels.com

Mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan memang merupakan salah satu persyaratan mendirikan perusahaan. Bahkan persyaratan tersebut sudah diatur dalam PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 mengenai Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang, atau membayar upah paling sedikit 1 juta per bulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

5. Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan

Image: pexels.com

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan tidak lagi harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada pada domisili perusahaan didirikan. Sebab, NPWP Perusahaan sepertinya akan diterbitkan bersamaan dengan terbitnya SK Pengesahan Badan Hukum di Kementrian Hukum dan HAM. Sayangnya, prosedur ini belum jelas apakah sudah dijalankan seragam di seluruh Indonesia atau belum.

6. Mengajukan SIUP dan TDP

Image: pexels.com

Mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah langkah terakhir yang harus dilakukan sebelum perusahan mulai beroperasi. Anda dapat mengajukan SIUP dan TDP ke Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kotamadya, atau juga di Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun untuk wilayah Jakarta sendiri, pengajuan SIUP bisa dengan sangat mudah bahkan hanya melalui platform JakEvo yang berasis aplikasi online.

Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP pun semakin mudah sepanjang kita memenuhi dan melengkapi persyaratan. Dengan JakEvo, kita hanya memerlukan 4 macam surat pernyataan, sedangkan sebelum ada JakEvo untuk mendapatkan SIUP dibutuhkan setidaknya 14 surat pernyataan ditambah lagi harus melakukan pengisian form secara manual. Namun yang sangat disayangkan, platform JakEvo hanya dapat digunakan untuk wilayah Jakarta saja.

Dengan menyelesaikan prosedur-prosedur tersebut, maka rasanya anda dapat mendirikan perusahaan yang terintegrasi dengan hukum dan pastinya legal.

*Baca juga: Berikut 6 Anak Perusahaan Alibaba Group Paling Terkenal di Dunia

***

Perlu diketahui, Indoworx tidak hanya menyajikan informasi-informasi bermanfaat saja, tapi kami juga menyediakan keperluan hosting, domain, SSL, dan lain sebagainya yang tentunya akan sangat membantu untuk kinerja website anda. Jika anda berminat, maka bisa langsung buka di beranda website kami, yaitu Indoworx.com. Sekaligus jangan lupa untuk mengunjungi zonakuota.com untuk membeli pulsa dan kuota secara online.

-R.S.A-

Rifaldo Surya Abdi:
Related Post
Disqus Comments Loading...

This website uses cookies.