Yuk! Sama-Sama Kita Mengaktifkan Nomor Telepon Dengan NIK dan Nomor KK

Yuk! Sama-Sama Kita Mengaktifkan Nomor Telepon Dengan NIK dan Nomor KK

Dikarenakan maraknya kasus penipuan yang tejadi melalui telepon genggam, hal ini membuat Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan kebijakan baru guna mencegah penipuan tersebut terus berlanjut. Yakni Kominfo sendiri akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang wajib divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bahkan, penetapan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

*Baca juga: 11 Tips Menghindari Penipuan Toko Online yang Terkadang Dilupakan

Pihak Kominfo juga mengatakan bahwa nomor pelanggan akan terdaftar apabila data yang dimasukan tervalidasi.

“Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi,” demikian pernyataan Kominfo melalui situs resminya, Rabu (11/10/2017).

Tidak hanya itu saja, masih dalam pernyataan yang sama menyebutkan bahwa, jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski sudah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Adapun surat pernyataan itu, isinya hanya menyatakan bahwa seluruh data yang dimasukkan dan disampaikan oleh pelanggan adalah benar. Sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab sepenuhnya apabila nanti ada hukum yang ditimbulkan mengenai kebenaran data-data tersebut.

Penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan selambat-lambatnya 1×24 jam. Dan apabila calon pelanggan dan pelanggan lama tidak memvalidasi nomornya dengan NIK sampai 28 Oktober 2018, maka secara tegas nomor telepon pelanggan tersebut akan dinonaktifkan dengan otomatis.

Nah, apakah anda mengerti tentang pernyataan Kominfo tersebut?

Kalau begitu, mari kita sama-sama mengaktifkan dan memvalidasi nomor telepon kita dengan NIK menggunakan cara di bawah ini:

Bagi pengguna baru, anda bisa melakukan registrasi dengan cara mengirim SMS dengan format seperti ini: NomorKTP#NomorKK# kirim ke nomor telepon 4444, nanti anda akan mendapatkan balasan SMS di mana yang menginformasikan nomor telepon anda telah aktif.

*Baca juga: Pola Pikir, 5 Tanda Seseorang Akan Menjadi Orang yang Sukses

Sementara untuk pengguna lama, anda bisa mengirim SMS dengan format seperti ini: ULANG#NomorKTP#NomorKK# kirim ke nomor telepon 4444.

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa apabila pelanggan lama belum memvalidasi nomornya dengan NIK sampai tanggal 28 Februari 2018, maka pihak Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan melakukan pemblokiran terhadap nomor yang anda miliki.

*Baca juga: Penting! Alasan Mengapa Anda Harus Memulai Bisnis Online

Berikut ini adalah contoh SMS himbauan dari pihak Kominfo yang ditujukan ke nomor telepon saya: